Site icon Lingkar.co

12 Gedung Sekolah di Rembang Siap Direvitalisasi dengan Dana APBD Perubahan

Perbaikan sekolah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama DPRD Rembang menetapkan anggaran untuk memperbaiki 12 gedung sekolah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Program ini menjadi pelengkap revitalisasi 49 gedung sekolah yang saat ini tengah berjalan dengan pendanaan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Kapti Prasetyo Aji, menegaskan bahwa sekolah-sekolah penerima anggaran merupakan kategori prioritas. Bahkan, ada bangunan sekolah yang sudah roboh lebih dari satu tahun.

“Alhamdulillah, kemarin mendapat perhatian dan respons dari bapak-bapak anggota Dewan,” ujarnya.

Kapti menjelaskan, anggaran perbaikan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per sekolah. Namun, kemampuan keuangan daerah masih terbatas sehingga belum semua kebutuhan bisa dipenuhi.

“Untuk tahun 2026, kami akan melihat kembali skala prioritas mana yang harus ditangani terlebih dahulu,” terangnya.

Saat ini, alokasi perbaikan masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso, mengapresiasi langkah Pemkab yang mengalokasikan perbaikan sekolah melalui APBD Perubahan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang belajar yang aman dan layak bagi siswa.

“Pemerintah daerah sudah berkomitmen ada 12 sekolah yang akan dibangun melalui APBD Perubahan kemarin. Itu yang rusak parah, seperti di wilayah Sarang, Gunungmulyo, dan sebagainya, yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Adapun program revitalisasi sekolah yang dibiayai pemerintah pusat saat ini masih berlangsung, meliputi 14 SD, 3 SMP, dan 1 PAUD. Selain itu, revitalisasi terhadap 17 SD, 11 SMP, dan 3 PAUD juga sedang dalam tahap proses. (*)

Exit mobile version