Lingkar.co – Pemerintah terus mendorong strategi pengentasan kemiskinan yang lebih produktif. Kini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga mendapat peluang bekerja dan bergabung dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan kemandirian ekonomi masyarakat.
Gus Ipul menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah mendorong penerima bansos agar dapat “naik kelas” menjadi masyarakat mandiri.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Gus Ipul, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, pendekatan ini membuat upaya pengentasan kemiskinan menjadi lebih terukur dan berkelanjutan.
“Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan,” katanya.
Selain bekerja, KPM juga didorong menjadi anggota koperasi. Nantinya, mereka berhak memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
“Semua ini tentu akan kembali kepada para penerima manfaat, karena setiap akhir tahun nanti akan mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat, yang kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat,” jelasnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kelompok terbawah.
“Harapannya nanti setelah jadi anggota Koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil usaha yang akan menambah pendapatan, sehingga mereka nanti diharapkan bisa keluar dari kelompok di Desil 1 dan Desil 2,” kata Ferry.
Ia juga menyebut peluang kerja yang terbuka sangat besar. Dengan rencana pembentukan 80 ribu koperasi, potensi penyerapan tenaga kerja mencapai sekitar 1,4 juta orang.
“Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa skema pekerjaan masih dalam tahap pematangan.
“Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses pematangan,” ungkap Farida.
Sejalan dengan tujuan tersebut, berikut skema program yang telah dirancang pemerintah:
- Penerima bansos diprioritaskan bekerja di Koperasi Merah Putih
- KPM didorong menjadi anggota koperasi resmi
- Mendapat penghasilan tetap dari pekerjaan
- Berhak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun
- Iuran anggota sedang dikaji agar tidak memberatkan
- Target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia
- Setiap koperasi menyerap sekitar 15–18 tenaga kerja
Dengan skema tersebut, program ini diproyeksikan membawa berbagai dampak, baik positif maupun tantangan di lapangan:
Pro (Keuntungan)
- Membuka hingga 1,4 juta lapangan kerja baru
- Mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial
- Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat
- Pendapatan lebih stabil dibanding bansos
- Ada tambahan penghasilan dari SHU
- Pengentasan kemiskinan menjadi lebih terukur
- Menggerakkan ekonomi desa/kelurahan
Kontra (Tantangan)
- Kesiapan SDM penerima bansos masih beragam
- Risiko koperasi tidak berjalan optimal
- Perlu pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan
- Skema iuran anggota berpotensi memberatkan jika tidak tepat
- Ketersediaan lapangan kerja belum tentu merata di semua daerah
- Butuh pendampingan berkelanjutan agar program berhasil
- Transisi dari penerima bansos ke pekerja tidak selalu mudah
Secara keseluruhan, program ini menjadi langkah transformasi dari bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi, dengan keberhasilan yang sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Penulis: Putri Septina
