Site icon Lingkar.co

23 Jabatan Kades di Pati Masih Kosong

Plt Kepala Dispermades Pati, Tri Haryama. Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Sebanyak 23 desa di Kabupaten Pati masih mengalami kekosongan jabatan kepala desa (Kades). Sehingga, saat ini dijabat oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harian (Plh).

Hal itu disampaikan olej Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama. Ia menjelaskan kekosongan jabatan itu akibat beberapa faktor, di antaranya kades meninggal dunia, mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu, dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang gagal dilaksanakan.

Ia mengaku hingga kini belum mengetahui kapan pengisian jabatan kepala desa akan akan dilakukan. Terkait hal itu, pihaknya menunggu instruksi dan petunjuk Bupati Pati Sudewo.

“Ada 23 desa yang mengalami kekosongan kursi kepala desa, karena kebanyakan Kades tersebut telah meninggal dunia. Ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Pati, Bapak Sudewo,” ujar Tri Haryama, baru-baru ini.

Saat ini jabatan kades yang kosong, katanya, diisi oleh Pj dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kantor kecamatan masing-masing ataupun diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dari perangkat desa setempat.

Lebih lanjut, Tri juga mengungkapkan bahwa pengisian perangkat desa (perades) menunggu arahan Bupati Pati. Sehingga, masyarakat diminta untuk bersabar apabila pelayanan di desa kurang maksimal.

“Sama mas, pengisian perangkat desa juga nunggu petunjuk dari bapak Bupati Pati, Sudewo,” paparnya.

Berdasarkan data dari Dispermades Pati desa yang dipimpin oleh Pj atau Plh, antara lain:

Kosong Akibat Meninggal Dunia
1. Jimbaran
2. Wedusan
3. Sendangrejo
4. Triguno
5. Purwokerto
6. Grogolan
7. Danyangmulyo
8. Mintomulyo
9. Pohgading
10. Kepohkencono
11. Blaru
12. Karangsumber
13. Wonorejo
14. Pakis

Kosong Karena Mengundurkan Diri Ikut Pemilu
15. Panjunan
16. Sumbermulyo
17.  Kebonsawahan.
18. Gadingrejo
19. Jakenan

Kosong Karena Gagal Pelaksanaan Pilkades
20. Cengkalsewu,
21. Kebonturi,
22. Wirun
23. Margorejo.

Exit mobile version