PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Pati) bersama Komisi A DPRD Pati telah melakukan pengkajian terkait penerapam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pemerintah desa.
Sistem terintegrasi ini nantinya bisa berguna bagi pemerintah desa untuk bisa melihat data kependudukan secara real time.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, secara garis besar SIAK kedepannya akan mengalami beberapa pengembangan.
Sesuai hasil rapat kerja dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pati, yang telah melakukan studi bading ke Kabupaten Grobogan.
“SIAK Kabupaten Grobogan, tidak berhenti pada tingkat kantor kecamatan tetapi sudah turun hingga pedesaan,” bebernya.
Baca juga:
Proses Komputerisasi Panjang, Ciptakan Peluang Keterlambatan Cetak E-KTP
Menurut Rubiyono, saat ini Kabupaten Pati belum melaksanakan seperti yang Pemkab Grobogan laksanakan.
Hal ini di karenakan masih tersendat pada dana untuk melakukan realisasi, sehingga baru sebatas konsep.
Sebab dalam pelaksanaannya, setiap desa nantinya harus ada komputer yang terkoneksi dengan internet serta printer untuk mencetak dokumen.
“Memang ada alternatif lain dengan menggunakan Dana Desa, sehingga tidak membebani APBD. Tetapi kami masih terganjal terkait regulasi penggunaan Dana Desa apakah bisa atau tidak untuk melaksanakan hal itu,” ungkapnya.
Lakukan Pemantauan Jumlah Penduduk
Sedangkan untuk pengaplikasiannya, bisa saja ada modifikasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya agar tidak membebani anggaran yang ada pada desa.
Mungkin untuk penerapan SIAK pada kantor desa, bisa tanpa printer KTP elektronik karena untuk memenuhi tinta dan perawatannya juga memerlukan biaya besar.
Baca juga:
274 Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Vaksinasi Tahap Pertama
“Sehingga kedepan kami berharap, ketika masyarakat ingin melakukan perekaman data KTP elektronik tinggal datang ke kantor balai desa.
Sedangkan untuk pencetakannya nanti mungkin bakal berlangsung pada kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Pati,” urainya.
Sehingga nantinya, masyarakat juga tidak memerlukan waktu lama untuk pengurusan berkas kependudukan.
Kedepan akan ada akun SIAK sebanyak 406 desa. Sehingga ketika pelaporannya ada pada desa, minimal nantinya desa bisa melakukan pemantauan jumlah penduduk yang ada pada desa setempat.
“Ketika hal itu sudah terlaksana, maka Disdukcapil tinggal melakukan pemantauan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi