Lingkar.co – Polres Kendal menggelar Operasi Preman selama 10 hari. Dalam kurun waktu itu, jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah preman dengan 6 kasus. Sayangnya, pemilik senjata api rakit berhasil kabur dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan, kepolisian berhasil mengungkap enam kasus kriminal yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah hukum Kendal. Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari pencurian, tawuran, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api rakitan.
Operasi dilaksanakan setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari oleh jajaran Polsek dan Polres Kendal. Hasilnya, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Kendal AKBP Hendri Susanto Sianipar dalam konferensi pers di Aula Polres Kendal menyampaikan bahwa operasi yang digelar secara serentak selama sepuluh hari tersebut berhasil mengungkap enam kasus dari berbagai jenis tindak kriminalitas.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain celurit panjang, senjata api rakitan, senjata tajam lainnya, mesin pemotong rumput, serta alat elektronik berupa speaker aktif,” ujar Kapolres dalam siaran persnya, Kamis (22/5/2025).
Sejumlah tersangka turut diamankan dalam operasi ini. Namun, beberapa di antaranya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih di bawah umur dan terlibat dalam kasus tawuran. Sementara itu, pemilik senjata api rakitan masih dalam status DPO setelah melarikan diri saat penggerebekan.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Kendal. Masing-masing dari mereka terancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan rata-rata tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.
Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi premanisme guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang momentum penting seperti libur panjang dan hari besar nasional. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Dhani dan