PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati telah memiliki aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan layanan kependudukan.
Malas masih menjadi faktor pendukung utama, yang mana masyarakat lebih suka untuk mewakilkan pengurusan layanan kependudukan kepada perangkat desa atau orang lain.
Seperti ungkapan Staf Pelayanan Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus, Ali Muarofiq. Pemerintah desa setempat, telah mendorong masyarakat untuk melakukan permohonan atau pengajuan berkas sendiri.
Seperti melalui aplikasi Tarjilu Okke atau Pati Iso GO yang beroprasi pada sistem android dan saat ini masyarakat sudah mulai melakukan penyesuaian.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
“Tetapi, banyak masyarakat yang enggan untuk melakukan pengurusan layanan kependudukan melalui aplikasi,” ungkapnya.
“Karena ketika pengajuan melalui aplikasi, ada pembatasan anterian. Sehingga warga enggan karena ada notifikasi antrian penuh,” lanjutnya.
Kebanyakan, msyarakat meminta tolong kepada perangkat desa untuk pengurusan layanan kependudukan karena berbagai alasan baik itu pekerjaan atau lainnya.
“Kami harap, dari Disdukcapil Pati juga memberikan akses untuk pemerintah desa mewakili masyarakat untuk pengurusan berkas kependudukan,” himbaunya.
Imbau Masyarakat Lakukan Pengajuan Berkas Secara Mandiri
Menanggapi kondisi itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, agar masyarakat melakukan pengurusan layanan kependudukan secara mandiri.
Terlebih dengan semakin dekatnya pelayanan berkas kependudukan baik melalui mobil layanan yang berkeliling ke desa-desa maupun ke kantor kecamatan.
“Data kependudukan sifatnya adalah rahasia dan prifasi masing-masing penduduk. Jangan sampai dengan mewakilkan pengurusan berkas kependudukan. Menjadi awal adanya pemungutan data kependudukan tanpa seijin pemilik data,” jelasnya.
Sebab untuk pengurusan berkas kependudukan, saat ini pemohon yang mewakili harus mengantongi surat kuasa bermaterai dari pemohon.
Tanpa surat kuasa tersebut, petugas pendataan yang ada pada kantor pencatatan sipil Pati tidak bakal memproses permohonan.
“Kami sangat eman sekali, bagi warga yang enggan untuk meluangkan waktu untuk mengurus pengajuan berkas kependudukan,” terangnya.
“Jangan sampai dari sikap ceroboh saat pengurusan berkas kependudukan, masyarakat menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab terkait pemanfaatan data kependudukan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi