Site icon Lingkar.co

Ahli Hukum Sebut Pemerintah Terkesan Otoriter Bubarkan FPI

Ahli Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (ANTARA/LINGKAR.CO)

Ahli Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sah karena telah diundangkan. Namun, menurutnya pemerintah terkesan otoriter.

Diketahui, pemerintah melarang kegiatan FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

“Apa yang sah secara hukum, karena itu diundangkan, belum tentu benar. Nah, mestinya ada ruang-ruang proses untuk sebuah lembaga atau ormas membela dirinya sebelum dibubarkan,” kata Feri baru-baru ini.

Feri menjelaskan, bahwa pelarangan FPI adalah dampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang, yakni UU No. 16 tahun 2017.

Dalam UU tersebut, pembubaran atau pelarangan ormas tidak perlu lagi melewati mekanisme hukum di pengadilan. Pembubaran atau pelarangan ormas bisa langsung dilakukan pemerintah lewat keputusan atau kebijakan tanpa ada putusan pengadilan.

Kala itu, ormas pertama yang dibubarkan lewat perppu ormas adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Aturan tersebut berbeda dengan UU ormas sebelumnya, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mana mensyaratkan putusan pengadilan dalam hal pelarangan atau pembubaran ormas.

Dalam pasal 71 disebutkan, permohonan pembubaran Ormas diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu maksimal 60 hari. Namun, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah menghapus sejumlah mekanisme tersebut. Ormas jadi tidak bisa membela diri di pengadilan.

“Kalau hanya karena kehendak pemerintah bubar, maka seluruh ormas atau lembaga yang berbeda pandangan dengan pemerintah bisa saja pemerintah bubarkan. Jadi itu yang membuat pemerintah terkesan otoriter,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang lewat surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Mereka yang menandatangani adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” mengutip poin Ketiga SKB pelarangan FPI. (ara/aji)

Baca Juga :
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Exit mobile version