KARANGANYAR, Lingkar.co – Warga sebagai ahli waris pasien covid-19 yang meninggal dunia tetap berharap mendapat santunan. Apalagi, bantuan tersebut sangat dibutuhkan seorang warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu inisial G yang ditinggal suaminya meninggal karena covid-19 pada 14 Januari 2021 lalu.
Ibu satu anak itu mengaku, pasrah dengan adanya pembatalan pemberian santunan untuk ahli waris tersebut.
“Saya sidah dapat dari WA kelurahan. WA-nya seminggu yang lalu. Kok bisa begitu ya (penghentian santunan, Red). Kalau belum rezeki saya bagaimana lagi. Kalau dapat santunan alhamdulillah, kalau tidak dapat ya buka rezeki saya,” kata G.
G mengaku, sudah menyelesaikan persyaratan untuk mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tersebut. Seperti menyerahkan akte kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa suaminya benar meninggal karena Covid-19. Ia juga telah mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP).
“Harapannya saya dapat, jangan ada pembatalan. Tapi saya bisa apa,” ujar pekerja pabrik itu sembari terisak.
Rencana pemberian santuan untuk ahli waris pasien Covid-19 pada masa Kementerian Sosial dipimpin Juliari Batubara dibatalkan oleh Tri Rismaharini (Risma). Kebijakan itu membuat Dinas Sosial di daerah tak bisa berbuat apa-apa.
Demikian pula dengan ahli waris yang telah menyelesaikan proses administrasi untuk mendapatkan santunan, juga harus pasrah menerima pembatalan tersebut. Sedianya, Kemensos RI bakal memberi santunan sebanyak Rp 15 juta per penerima.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar Waluyo Dwi Basuki mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah menyelesaikan proses administrasi calon penerima santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.
“Proses di sini (kabupaten, Red) sudah selesai. Tinggal menunggu pencairan saja,” kata Waluyo.
Jumlah calon penerima santuan sebanyak 119 orang yang tersebar di seluruh Kecamatan di Karanganyar. Terbanyak berasal dari Jaten dan Colomadu yang jumlahnya calon penerimanya lebih dari 2 orang.
“Kami tidak mengajukan angka tapi nama 119 orang. Itu angkanya (dana santunan, Red) Rp 15 juta orang dari Kemensos,” ujar Waluyo.
Namun karena ada surat dari Kemensos yang menyatakan pembatalan santunan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar tidak bisa berbuat apa-apa. Waluyo mengaku sudah menerima surat dari Kemensos perihal pembatalan tersebut.
“Ada surat dari Kemensos (soal pembatalan santunan, Red). Alasannya penganggarannya tidak ada. Bu menteri bilang, anggarannya diambil dari mana,” ujar Waluyo saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Waluyo, pembatalan tersebut membuat pihaknya menerima pertanyaan dari calon peneriman santunan. Namun karena sudah ada kebijakan pembatalan oleh Kemensos RI, ia tidak bisa berbuat banyak.
“Kami sebagai yang di bawah kadang-kadang kerepotan karena yang harus memberi alasan (pembatalan santunan, Red). Tapi dari awal kami sudah sampaikan, bahwa program pemberian santunan ini berasal dari pemerintah pusat,” kata Waluyo.
Waluyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pembatalan pemberian dana santuan kepada para ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Pemberitahuan tersebut melalui pihak Kecamatan dengan memberi surat edaran.
“Dari kecamatan nanti ke Kades/lurah dan disampaikan kepada calon peneriman santunan,” kata Waluyo.
Waluyo mengungkapkan, dari keterangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bahwa ada 2.174 berkas santunan yang sudah mendapat rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah ke Kemensos RI. Sedang jumlah yang belum mendapat rekomendasi sebanyak 1.118 orang.(jok/lut)