Site icon Lingkar.co

Ajukan Tiga Ranperda, Wabup Jigus Tekankan Pentingnya Pembaruan Regulasi

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau Jigus saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Foto: dokumentasi

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau Jigus saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau Jigus menekankan pentingnya pembaruan regulasi daerah. Jigus menyebut regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan hukum nasional.

Jigus menyampaikan penjelasan Bupati Cirebon Imron dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat di Ruang Abhimata, Kamis (26/3/2026).

Rapat tersebut mengagendakan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda), penyampaian hantaran Bupati, serta hantaran pemrakarsa terhadap Raperda inisiatif DPRD.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pemerintah daerah, ia menyampaikan, pemerintah daerah mengajukan tiga Raperda, yakni tentang pembentukan produk hukum daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Menurut Jigus, pembentukan produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, selama 2020 hingga 2025 telah diterbitkan 59 peraturan daerah dan 1.377 peraturan bupati.

Ia menambahkan, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Karena itu, lanjut dia, pembaruan regulasi diperlukan untuk mengakomodasi metode omnibus, memperkuat partisipasi publik, serta mendorong digitalisasi dalam pembentukan peraturan.

Selain itu, Jigus menyebut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, Raperda tentang infrastruktur pasif telekomunikasi dinilai penting dalam mendukung percepatan transformasi digital dan pemerataan layanan komunikasi di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah daerah mencatat jumlah menara telekomunikasi di wilayah tersebut mencapai 595 unit pada 2026, dengan tren pembangunan yang terus berlangsung setiap tahun.

“Pengaturan ini diperlukan agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar Jigus.

Selain tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyetujui tiga Raperda lain, yakni tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. (*)

Exit mobile version