Akhir Tahun Indonesia Masuk PPKM Level Tiga, 10 Poin Jadi Perhatian

Ilustrasi Pengungjung mall yang sedang mengakses pedulilindungi, Antara/Lingkar.co
Ilustrasi Pengungjung mall yang sedang mengakses pedulilindungi, Antara/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Langkah pencegahan tersebut dengan menetapkan PPKM Level tiga pada semua daerah di Indoensia.

Langkah pencegahan tersebut, telah terkonfirmasi oleh Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama akhir tahun ini.

“Saat PPKM Level 3 di berlakukan, maka masyarakat tidak di perkenankan untuk melakukan aktivitas di tempat umum, berkerumunan, pesta kembang api, dan juga tidak boleh pulang kampung. Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan melakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :
Sumpah Pemuda ! Klub Motor Supermoto Gelar Upacara dan Tabur Benih Ikan

Status PPKM tersebut, akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan di terapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

10 Poin yang Perlu Di perhatikan Saat PPKM Level 3 saat Nataru

  1. Larangan melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Di larang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
  3. Larangan berpergian selama Nataru.
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Larangan mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Adanya kebijakan ini memiliki tujuan untuk pencegahan penularan Covid-19. Namun, pada sisi lain ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan harus berjalan terutama pada sejumlah destinasi.

“Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tambahnya.

Png-20230831-120408-0000

Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *