Site icon Lingkar.co

Akta Jual Beli Terbit Usai Pembongkaran, Kasus Rumah Nenek Elina Dinilai Janggal

Kuasa Hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kuasa hukum nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penerbitan akta jual beli rumah kliennya di Dukuh Kuwuhan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu kejanggalan mencolok, akta jual beli tersebut terbit setelah rumah nenek Elina lebih dulu dibongkar secara paksa.

Nenek Elina diketahui telah tinggal di rumah tersebut sejak 2011 bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang pria bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa pada 2014.
Sengketa ini mencuat setelah nenek Elina mengalami pengusiran dan rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, akta jual beli yang dijadikan dasar klaim kepemilikan justru baru terbit pada 24 September 2025.

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” imbuhnya.

Menurut Wellem, secara administratif rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, belakangan diketahui terjadi perubahan data letter C di kelurahan. Ironisnya, proses pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

Ia menegaskan bahwa baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.

Kejanggalan lain, kata Wellem, adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh nenek Elina.

“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, penguasaan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” ujarnya.

Sementara itu, nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12/2025) siang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.

Saat ditemui di sela pemeriksaan, Elina mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa pengusiran yang dialaminya.

“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-mangkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.

Elina juga mengungkapkan bahwa saat pengusiran berlangsung, dirinya sempat mempertanyakan surat kepemilikan yang diklaim Samuel. Namun, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama Elisa Irawati, kakak kandungnya. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Exit mobile version