Lingkar.co – Angka perceraian di Kabupaten Kendal hingga Agustus 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kendal, dari total 1.934 perkara yang masuk, sebanyak 1.755 merupakan perkara perceraian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut sedikit menurun. Pada 2024, tercatat ada 2.634 perkara dengan 2.410 di antaranya adalah kasus perceraian.Ketua Pengadilan Agama Kendal, Ahmad Farhat, menjelaskan bahwa penyebab perceraian paling banyak didominasi oleh pertengkaran atau cekcok rumah tangga.
“Kasus perceraian di Kendal paling banyak disebabkan masalah ekonomi, disusul kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, serta faktor jarak jauh. Banyak tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong dan Taiwan yang baru bisa pulang dua tahun sekali. Kondisi ini sering memicu perselingkuhan dan berujung perceraian,” ungkapnya. Jumat (12/9/25)
Farhat menambahkan, rata-rata proses perceraian dapat diputus dalam waktu satu hingga dua bulan. Namun, perkara yang berkaitan dengan sengketa harta bersama bisa memakan waktu lebih lama karena proses mediasi kerap menemui hambatan.
Untuk meningkatkan pelayanan, PA Kendal kini telah membuka layanan e-Court. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mendaftarkan gugatan cerai atau perkara lain dari rumah melalui website resmi Mahkamah Agung RI.
“Cukup memilih Pengadilan Agama Kendal, mengisi formulir, lalu mengunggah berkas. Nanti langsung ada jawaban. Ini lebih mudah dan murah. Bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital, petugas akan mendampingi hingga selesai,” jelasnya.
Selain itu, PA Kendal juga meluncurkan layanan Gerakan Melayani Terintegritas dan Inklusif (GERMAT). Layanan ini mengutamakan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang tua, dan ibu menyusui.
Setiap tamu yang datang akan melalui sistem skrining di pintu masuk dan diberi kalung identitas dengan warna berbeda, seperti kuning untuk kuasa hukum, merah untuk tamu umum, dan hijau untuk layanan aduan. Khusus kelompok rentan disediakan kalung merah muda, sementara pendampingnya mendapatkan kalung lilac.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat pelayanan sesuai kebutuhan, terutama bagi masyarakat berkebutuhan khusus yang berhak mendapatkan prioritas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yoedhi W