Lingkar.co – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif kian marak di Kabupaten Kendal. Kendati begitu, Bawaslu Kendal menyebut hal itu belum subjek hukum lantaran belum resmi DCT.
Saat ini pemasangan APK para calon legislatif kian marak. Padahal para caleg ini belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Kendal. Hingga Oktober ini, sudah ratusan APK yang berhasil diinvetarisir Bawaslu Kendal.
“Untuk sementara ini belum subjek hukum, karena yang beredar (APK) saat ini termasuk DCS,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal Muhammad Atho’illah, Kamis (5/10/2023).
Atho’illah menerangkan, subjek hukum akan dikenakan pada yang bersangkutan setelah DCT dikeluarkan oleh KPU.
“Jadi penyebaran alat peraga ini merata jenisnya dan di masing-masing kecamatan juga ada,” terangnya.
Kendati begitu, Bawaslu Kendal masih menunggu regulasi terkait kampanye Pemilu 2024.
“Untuk penindakan, karena baliho itu belum masuk subjek hukum ya masih begitu saja,” tambah Atho’illah.
Sementara Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kendal, Seto Aryono mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap baliho caleg. Pasalnya belum ada surat resmi permintaan Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu.
“Tapi yang masang di pohon dan melanggar Perda, ya kami copot,” katanya.
(*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat