Site icon Lingkar.co

Bahas Wacana Perpanjangan Jabatan Kades, PPP Tegaskan Pentingnya Kajian Menyeluruh

Seminar Fraksi PPP bertajuk Revisi Undang-Undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR RI dari PPP, Iip Miftahul Khoiry menegaskan pentingnya kajian menyeluruh terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Terlebih, wacana perpanjangan masa jabatan Kades ini memerlukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau berbicara masa perpanjangan, kita harus kaji aspek manfaat dan rasionalitasnya secara utuh,” ujar Iip Miftahul Khoiry.

Ia mengatakan hal itu saat menjadi pemateri Seminar Fraksi PPP bertajuk Revisi Undang-Undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023)

Dia menilai, jika berdasarkan kajian itu dilihat manfaat perpanjangan masa jabatan Kades untuk kesejahteraan desa, mengapa tidak dilakukan.

Namun, ia mengingatkan, hal terpenting yang perlu dilakukan Kades adalah perbaikan manajemen desa.

“Ketika manfaatnya luar biasa untuk kesejahteraan desa mengapa tidak. Jangan hanya perpanjangan masa jabatan tapi tidak ada perbaikan manajemen desa, itu percuma,” tegas politisi muda ini.

Menurut Iip, untuk membuat sebuah desa maju memerlukan lima hal, yaitu yang pertama terkait kepemimpinan. Kepemimpinan dari Kades ini menurutnya menjadi kunci pertama untuk kemajuan desa.

Hal kedua untuk kemajuan desa adalah memanfaatkan sumber daya lokal. Saat ini menurut Iip seperti Bumdes belum dimaksimalkan.

“Ketiga adalah manajemen desa. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kelima. keuangan desa. anggaran dana desa sudah cukup besar, cukup untuk membuat desa mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai, aspirasi dari Kades mengenai perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun tetap perlu ditampung.

Mengenai aspirasi itu dikabulkan atau tidak, dibutuhkan proses politik dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa jabatan Kades itu harus dengan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau mau usul itu, ya kepada Baleg dan sampai saat ini belum ada usulan revisi UU Desa dan belum ada usulan revisi Prolegnas 2023,” terangnya saat menjadi keynote speaker.

“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa publik itu jangan sampai disesatkan oleh informasi tidak benar. APDESI bisa mengajukan kajian terkait problematika UU Desa,” jelasnya.

Selain Achmad Baidowi dan Iip Miftahul Khoiry, pemateri seminar Fraksi PPP DPR RI ini adalah Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Matheos Tan dan Ketua APDESI Arifin Abdul Majid. Kemudian, moderator seminar adalah Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PPP RIzkyansyah. (*).

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version