Lingkar.co – Pemerintah telah menetapkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan terbitnya dengan terbitnya peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Permenaker ini adalah tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, dimana BSU ini diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025.
Terbitnya BSU berdasarkan Permenaker No 5/2025 ini mendapat tanggapan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesa (KSPI) Jawa Tengah.
Aulia Hakim SH selaku Koordinator KSPI Jateng mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan sebagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat BSU untuk buruh.
Namun pihaknya menberi catatan, karena KSPI Jateng mensinyalir potensi muncul persoalan baru akibat kebijakan dimaksud antara lain periode waktu penerimaan, sasaran penerima dan efektivitas fungsi pengawasannya.
“Rencananya akan di cairkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025 melalui alokasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp10 triliun,” ujarnya, Senin (16/5/2025).
“Tapi kami dari KSPI jateng menyampaikan catatan bahwa adanya potensi persoalan, karena bantuan subsidi upah hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi namun secara kualitas purchasing power atau daya beli masyarakat tidak akan terukur,” tuturnya.
Bagaiman setelah dua bulan nanti, tanya Hakim. Dia menegaskan pasti daya beli akan turun lagi.
Hakim mengatakan, BSU memang dapat berdampak positif untuk jangka panjang apabila pemerintah melanjutkan dengan kebijakan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta sebulan.
“Dengan begitu, buruh dapat saving uang dan uang yang ada pasti untuk belanja, dengan belanja maka purchasing power naik dan terjaga, lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik bahkan prediksi KSPI jateng bisa sampai di atas 5 persen dengan cara meningkatkan PTKP tersebut, kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak dan PHK bisa dihindari,” ujarnya.
Yang Kedua, Hakim melanjutkan, adalah sasaran penerima yang diwajibkan sesuai ketetapan pemerintah, salah satunya sebagai peserta BPJS.
“Faktanya, banyak buruh yang tidak menjadi peserta BPJS akibat perusahaan enggan mendaftarkan kepesertaan,” ujarnya.
Bagaimana mereka yang jumlahnya jutaan orang bahkan puluhan juta, mereka tidak menerima BSU karena tidak dimasukkan kepesertaan BPJS oleh perusahaan dan ini tentunya bukan salah pekerja.
“Maka daya beli juga tidak mencapai seperti apa yang diharapkan pemerintah. Harusnya seluruh buruh, bukan hanya yang menjadi peserta BPJS saja,” bebernya.
Yang ketiga, menyangkut pengawasan dengan mengubah skema transfer bukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS, melainkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan untuk memudahkan fungsi pengawasan.
“Jadi sebaiknya untuk memudahkan pengawasan, langsung ditransfer dari rekening Kementerian Keuangan. Orang yang mendapatkan BSU minta data ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan, maka pengawasan akan lebih mudah. Tidak ada tunai, tapi langsung ditransfer ke rekening penerima BSU,” ujarnya.
Dalam Permenaker tersebut, Hakim mencatat, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Pendapat Tentang BSU Di Jawa Tengah
KSPI Jateng mendata para buruh di 35 kabupaten/kota berpeluang besar menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. karena di jawa Jateng memiliki rata-rata upah di bawah Rp 3,5 juta dan itu sesuai syarat penerima BSU dari pemerintah.
Dimana Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2025 adalah Rp2.169.349 banjarnegara dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Kota Semarang, Rp3.454.827, masih di bawah ambang batas BSU.
Secara syarat para buruh dijawa tengah terpenuhi sebagai penerima BSU karena upah kita di bawah Rp3,5 juta. Berarti buruh jawa tengah berhak menerima BSU di Jateng karena gajinya memang di bawah Rp3,5 juta.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bukan penerima bantuan PKH
- Memiliki keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Data yang KSPI Jateng dapatkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, per Mei 2025 adalah jumlah pekerja mencapai 20,86 juta orang, terdiri dari
- 40,36% sektor formal
- 59,64% sektor informal.
- 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu,
- 4,54 juta paruh waktu,
- 1,56 juta tergolong setengah pengangguran.
Dan data ini sangat besar dan ini butuh pengawasan dan kolaborasi pemerintah Jawa Tengah dengan pihak perusahaan serta serikat pekerja/buruh agar BSU ini benar benar tepat sasaran dan tepat data untuk buruh jawa tengah .(bjs)