Site icon Lingkar.co

Banyak Anak-Anak Terlibat dalam Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Pati

Sejumlah anak di bawah umur terlihat dalam agenda kampanye salah satu pasangan capres-cawapres di Kabupaten Pati. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Sejumlah anak di bawah umur terlihat dalam agenda kampanye salah satu pasangan capres-cawapres di Kabupaten Pati. Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Banyak anak-anak di Kabupaten Pati yang kedapatan mengikuti kegiatan kampanye. Hal ini pun dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.

“Kami memang menemukan beberapa kasus (kampanye melibatkan anak-anak, Red). Namun, belum bisa kami perinci sekarang,” ungkap Ketua Bawaslu Pati Supriyanto, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu Pasal 1 Angka 34 menjelaskan bahwa anak di bawah umur 17 tahun dilarang mengikuti kampanye. Aturan ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan mengenai penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Meski begitu, saat ini pihaknya masih perlu memahami mengenai proses kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, keberadaan anak-anak di lingkungan kampanye perlu dikaji lebih dalam.

Keterlibatan anak-anak ini, katanya, juga tidak bisa terlepas dari orang tua yang membaur dalam kampanye. Sehingga, keterlibatannya dinilai unsur kesengajaan atau tidak.

“Persoalannya jika anak hadir bersama orang tua karena tidak ada yang menjaga di rumah ini memang susah untuk menegakkan aturan begitu saja. Hal ini yang perlu kami selami dan pahami,” ujarnya.

Hingga saat ini, masih terus melakukan imbauan kepada seluruh peserta kampanye. Pihaknya meminta agar anak-anak ataupun warga negara yang belum mempunyai hak pilih tidak ikut dalam kegiatan kampanye.

“Imbauan kami selama ini agar anak-anak  segera meninggalkan lokasi, sehingga tidak ada tuduhan seperti itu,” bebernya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version