Site icon Lingkar.co

Banyak Warga Kehilangan Bansos, Ini Penjelasan Dinsos Rembang

Pelayanan di Dinsosppkb Rembang. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Banyak warga mengeluhkan tidak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) setelah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada September 2025. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang pun memberikan klarifikasi.

Sekretaris Dinsosppkb Rembang, Nurdin Fahrudi, mengatakan, sejak sistem DTSEN diberlakukan, warga semakin sering datang ke loket aduan untuk memastikan tingkat kesejahteraan keluarga mereka yang kini dikategorikan berdasarkan Desil. Pengecekan dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik langsung di kantor Dinsosppkb maupun melalui petugas admin desa.

“Belakangan ini semakin banyak yang datang. Pemandangan biasa, tiap pagi, ada warga yang nangis di loket, karena nggak dapat bantuan lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat keluarga tidak lagi termasuk penerima Bansos. Di antaranya memiliki aset berupa tanah lain selain tempat tinggal, daya listrik rumah sudah 900 Watt atau lebih, NIK terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online (Judol) atau pinjaman online (Pinjol), dan kepemilikan rekening bank tertentu yang memengaruhi penilaian kemampuan ekonomi.

Nurdin mengungkapkan, penyalahgunaan NIK oleh anggota keluarga untuk Judol atau Pinjol merupakan kasus yang cukup sering ditemukan. Ironisnya, pemilik NIK kerap tidak mengetahui identitasnya digunakan untuk aktivitas tersebut.

“Nah ini fenomena yang paling memprihatinkan. Kalau NIK seseorang terdeteksi pernah main Judol, otomatis langsung diblokir oleh pusat. Semiskin apa pun tetap nggak bisa dapat bantuan. Kalau seperti ini, bisa disanggah, tapi prosesnya akan jauh lebih panjang,” bebernya.

Meski demikian, Dinsosppkb membuka ruang sanggah bagi warga tidak mampu yang merasa masih layak menerima bantuan. Pengajuan sanggah dilakukan melalui petugas admin desa, sebelum kemudian diverifikasi ulang oleh Pemkab.

“Kalau ada warga tidak mampu merasa masih berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah, bisa memberikan sanggahan melalui petugas admin desa. Biar nanti ditindaklanjuti melalui pengecekan ulang,” tambah Nurdin.

Sebelumnya, Dinsos telah merampungkan validasi penerima manfaat berdasarkan data per Oktober 2025. Di Kabupaten Rembang, jumlah keluarga yang dinilai masih berhak menerima bantuan pemerintah (Desil 1–5) mencapai 135.410 keluarga, sedangkan yang tidak lagi berhak (Desil 6–10) tercatat 102.501 keluarga.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pun mengimbau masyarakat memahami mekanisme penentuan Desil melalui DTSEN serta memanfaatkan jalur sanggah melalui pemerintah desa apabila ditemukan ketidaksesuaian data. (*)

Exit mobile version