Site icon Lingkar.co

Banyak Warga Ngemplak Kidul Lakukan Permohonan Akta Kematian

ILUSTRASI: KK dan KTP fotokopi milik masyarakat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: KK dan KTP fotokopi milik masyarakat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Desa Ngemplak Kidul berbondong-bondong lakukan permomhonan akta kematian.

Hal ini bertujuan sebagai upaya perampingan data kependudukan, serta untuk kepentingan lainnya.

Menurut Kasi Pelayanan, Desa Ngemplak Kidul, As’ad menjelaskan, beberapa waktu terakhir banyak warga setempat yang yang melakukan pengurusan Akta Kematian.

“Sebab saat ini, masyarakat mulai melakukan pembaruan KK lama menjadi KK yang sudah ada TT-enya,” jelas dia.

Ketika masyarakat tidak segera melakukan permohonan Akta Kematian, tentu hal ini sangat berdampak pada administrasi kependudukan pada desa.

Padahal, masyarakat biasanya hanya akan mengurus Akta Kematian ketika kebutuhan mendesak saja.

Baca juga:
Pengantin Baru Tak Kunjung Lakukan Permohonan Berkas Kependudukan

“Meski saat ini pengurusannya juga cepat. Tetapi , kalau ada gangguan jaringan tentu Akta Kematian jadinya juga akan mengalami keterlambatan,” jelasnya.

Lakukan Permohonan Secara Daring

Kasi Pelayanan Desa Ngemplak Kidul, Zaini juga berharap, pengurusan berkas kependudukan bisa berlangsung pada kantor kecamatan setempat.

Jangan sampai, masyarakat hanya aktif untuk melaksanakan permohonan Akta Kematian, ketika ada momen tertentu saja.

“Sehingga warga tidak usah datang ke kantor capil. Selain itu, untuk pencatatan ini waktunya juga tidak tentu,”harapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, ketika tidak ingin melakukan permohonan berkas kependudukan, masyarakat bisa melakukannya melalui website http://pelayanan.dispendukcapil.patikab.go.id atau aplikasi Tarjilu Okke.

Baca juga:
Pemprov Jateng Beri Perlindungan Anak Yatim Piatu Karena Covid-19

“Jadi, dengan kemudahan yang telah kami berikan. Tidak menjadi alasan lagi untuk masyarakat tidak melakukan permohonan berkas kependudukan karena alasan jarak perjalanan ke Kantor Disdukcapil Pati jauh,” pungkasnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version