JAKARTA, Lingkar.co – Bar Mewah Indra Kenz di PIK, Tercatat atas nama Vanessa Khong. Badan Reserse Kriminal Polri menyebutkan bahwa tempat hiburan Redwolf Bar and Lounge milik tersangka Indra Kenz tercatat atas nama Vanessa Khong.
“Bar atas Nama Vanessa Khong. Masih kami dalami,” katanya.
Baca Juga :
Penerimaan Sampah TPA Temurejo Meningkat, Bukti Masyarakat Blora Peduli Kebersihan
Dalam penyidikan, di Yakini belum ada hasil uang dari tindak pidana tersebut yang mengalir ke bar milik Indra Kenz dan Vanessa Khong.
Indra dan Vanessa Khong saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus Bimono.
Dikabarkan, Vanessa menerima sejumlah uang dari hasil tindak pidana yang di lakukan oleh Indra Kenz.
Dia menerima sebidang tanang di Kawasan Tangerang Selatan senilai RP7,8 miliar dan uang sebanyak RP1,1 miliar.
Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga terseret sebagai tersangka. Dia terbukti membantu menyembunyikan uang milik Indra dengan membelikannya 10 jam tangan mewah.
Beberapa barang mewah milik Indra telah disita oleh pihak yang berwajib seperti, Tesla, dan dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pusat trading illegal tersebut terlacak berada di Rusia yang kemudian di sebarluaskan di Indonesia melalui perusahaan Rusia 404 Group.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha