SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama dan kejuruan (SMA/SMK) di Jawa Tengah resmi dibuka secara online, Senin 21 Juni hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Dalam PPDB Online ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membagi menjadi beberapa jalur pendaftaran menurut jenjangnya masing-masing.
Seperti PPDB Online jenjang SMA yang terdiri dari jalur pendaftaran zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran PPDB 2021:
- 24 – 28 Mei 2021 (24 jam) – Pemeriksaan Data Siswa secara online
- 14 – 19 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online
- 14 – 24 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Aktivasi Akun secara online
- 21 – 24 Juni 2021 pukul 07:00 – 23:59 WIB – Pendaftaran secara online
- 25 – 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam) – Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online
- 26 Juni 2021 24 jam Pengumuman hasil seleksi secara online di Situs ppdb.jatengprov.go.id.
- 28 Juni – 2 Juli 2021 – Daftar Ulang Sekolah diterima
- 12 Juli 2021 – Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah.
Baca juga:
Kemendikbudristek: Sekolah Swasta Kini Masuk Dalam PPDB 2021
Alur Tahap Pendaftaran
– Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
– Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id
– Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online
– Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password
– Mengunggah/upload dokumen persyaratan
– Melakukan pemilihan sekolah
– Mencetak tanda bukti pendaftaran
– Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id
Baca juga:
Setelah mengetahui jadwal, dan alur pendaftaran PPDB 2021, pendaftar juga harus mengetahui apa saja berkas yang di butuhkan dalam pendaftaran PPDB 2021 tersebut.
Baca selanjutnya: Berkas-berkas penunjang PPDB 2021, meliputi: ….
Berkas-berkas penunjang syarat PPDB 2021, meliputi:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester satu hingga 5 SMP/sederajat yang di terbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.
Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif
e. Kartu Keluarga yang telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.
f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
g. kemudian syarat PPDB 2021 yang terakhir, bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
(luh)