Site icon Lingkar.co

Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar: Ini Sudah Kebangetan!

Ilustrasi, Ganjar saat meninjau ekspor merdeka di pelabuhan Tanjung emas Semarang. foto: Rezanda Akbar D/Lingkar.co

Ilustrasi, Ganjar saat meninjau ekspor merdeka di pelabuhan Tanjung emas Semarang. foto: Rezanda Akbar D/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku kecewa lantaran Sungai Bengawan Solo kembali tercemar limbah industri pengolahan alkohol ciu.

Ganjar menegaskan, pihak yang berani membuang limbah pengolahan ciu ke sungai Bengwan Solo, sudah menantang pemerintah. Terlebih dalam kasus sebelumnya telah mendapat teguran keras. 

Sehingga kata dia, perlu tindakan tegas untuk menghentikan pencemaran Bengawan Solo, lebih parah. 

“Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari,” katanya, Kamis (9/9/2021). 

Ganjar mengatakan, modus pencemaran Sungai Bengawan Solo masih sama dengan kasus sebelumnya, yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar aliran Blora. 

Pemprov Jateng, saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.

“Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses, kita akan cari,” tegasnya. 

Saat ini, Pemprov Jateng, menggandeng kelompok-kelompok masyarakat sekitaran sungai bengawan Solo untuk bekerja sama dalam menemukan pelaku pencemaran tersebut.

POLDA SELIDIKI PENCEMARAN BENGAWAN SOLO

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, melakukan penyelidikan terkait perusahaan yang diduga mencemari Bengawan Solo dengan limbah ciu atau etanol.

Hal itu menanggapi maraknya pemberitaan di media, terkait sungai Bengawan Solo, yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Jateng.

Koordinasi tersebut, kata Iqbal, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah

“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” jelas Iqbal, dalam keterangan persnya, Kamis (9/9/2021).

Ia menegaskan, apabila dari perusahaan tersebut masih melakukan dumping, dapat terkena sangsi pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

Iqbal menegaskan, Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” tegasnya.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” sambungnya.

Iqbal mengimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” pungkasnya.*

Penulis : Rezanda Akbar D | Danang D Atmaja
Editor: Nadin Himaya

Exit mobile version