Site icon Lingkar.co

Berantas Kemiskinan Ekstrem, Menteri Nusron Wahid Ajak Warga NU Berusaha Lewat Tanah HGU/HGB

Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid didampingi Wagub Jateng Taj Yasin, KH Munif Muhammad Zuhri, Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji dan Ketua Baznas RI Prof Dr Noor Achmad menghadiri Silaturahim Halal Bihalal Ngumpulke Balung Pisah NU se-Jateng di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jl Arteri Yos Sudarso Semarang, Sabtu (3/5/2025). Foto: istimewa

Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid didampingi Wagub Jateng Taj Yasin, KH Munif Muhammad Zuhri, Ketua Umum MUI KH Ahmad Darodji dan Ketua Baznas RI Prof Dr Noor Achmad menghadiri Silaturahim Halal Bihalal Ngumpulke Balung Pisah NU se-Jateng di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jl Arteri Yos Sudarso Semarang, Sabtu (3/5/2025). Foto: istimewa

Lingkar.co – Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid bertekad melakukan pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan ekstrem sesuai dengan bidang kerjanya. Caranya, melalui pemanfaatan lahan yang merata untuk masyarakat Indonesia.

Kata Nusron, Berdasarkan data lahan di Kementerian ATR/BPN RI, negara Indonesia memiliki total lahan 190 juta hektare tanah. Namun 120 juta hektar tanah tersebut masih berupa hutan yang memang tidak boleh disertifikatkan. Sedangkan 70 juta hektar tahan berupa APL (Area Pengguna Lainnya).

“Karena pengelolaan hutan ada kementeriannya sendiri, hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutatanan RI dengan Menteri Raja Juli Antoni,” kata Nusron saat menghadiri acara Silaturrahim dan halal bihalal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se-Jawa Tengah di Hall Kaimana Sekolah Nasima Jalan Yos Sudarso Sabtu (3/5/2025) pagi.

Menurut Nusron Wahid, hanya 70 juta lahan APL itulah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri ATR/BPN.

“70 juta hektar berupa APL (Area Pengguna Lainnya) ini yang kami urus,” ungkapnya.

Diakuinya, tanah merupakan masalah vital dan sumber konflik bagi umat manusia. Terbukti dari 70 juta hektar tanah APL tersebut, terdapat 46 persen dalam bentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ironisnya 46 persen dari 70 juta hektare lahan, atau 30 juta hektar lahan tersebut hanya dikuasai oleh 3.600 perusahaan yang dimiliki hanya 60 keluarga di Indonesia,” paparnya.

Bahkan Nusron menyebutkan, ada satu keluarga memiliki 1 juta hektar dalam bentuk HGU/HGB. Kalau membaca bukunya seorang filsuf terkenal, Antonio Gramsci, ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural.

Baca juga: Siap Realisasikan Sekolah Rakyat, Pemkab Rembang Rencanakan Tiap Jenjang Dua Rombel

“Karena ada rasio kesenjangan tinggi, hal ini yang menciptakan kemiskinan ekstrem yang sulit diurai,” tandasnya.

Berdasarkan teori ekonomi asal Peru, Hernando Desoto, kemiskinan ini tidak bisa diatasi dengan bansos (bantuan sosial), tapi dengan legal akses. “Tapi hanya bisa diatasi dengan legal akses yang vital, adalah akses tanah,” ujarnya.

Karena itulah, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pemanfaatan HGU/HGB di Indonesia dengan tiga prinsip, prinsip keadilan, berarti semya rakyat bisa mendapatkan akses tanah secara setara.

Prinsip pemerataan, maka harus diberikan secara merata sesuai kemampuan masing-masing warga negara Indonesia dan prinsip kesinambungan ekonomi.

Yang sudah terlanjur memegang HGU/HGB tidak boleh dimatikan. Kalau dimatikan, bisa mengganggu kestabilan ekonomi.

“Tapi kami wajibkan memberikan akses kepada rakyat untuk menanam. Baik pemilik HGU/HGB yang lama maupun yang baru, peraturan baru saat ini wajib menyerahkan 20 persen untuk kepentingan plasma,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kesempatan berusaha bagi masyarakat melalui tanah HGU/HGB, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Misalnya untuk menanam kelapa sawit, kopi, coklat, apokat, tebu, atau lainnya. “Supaya kekayaan tidak berputar pada orang itu itu saja,” katanya.

Terkait pengelolaan tanah wakaf yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) RI, pihaknya menargetkan pengurusan legalitas tanah wakaf. Targetnya satu kelurahan lima bidang tanah wakaf.

“Target kami 48 ribu legalitas tanah wakaf. Namun outstanding Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru 2700 saja. Padahal untuk memberikan sertifikat 48 ribu tanah wakaf, harusnya ada 48 ribu AIW. Karena untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf perlu ada AIW tersebut,” katanya.

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version