Site icon Lingkar.co

Berdalih Dendam Pribadi, Uang Hasil Rampok Dibuang ke Kali

AKSI: Pelaku perampokan di sebuah Petshop di Sragen, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

AKSI: Pelaku perampokan di sebuah Petshop di Sragen, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran polres Sragen menangkap dua pelaku perampokan petshop yang pelaku lakukan pada Selasa (6/4) lalu, yang berdalih karena dendam pribadi.

Pelaku beralasan dendam pribadi pada pegawai toko yang menegurnya saat membeli makan kucing. Uang hasil perampokan justru pelaku membuang uang tersebut ke sungai oleh pelaku.

Aksi brutal kedua tersangka dilakukan di Toko Gading Petshop Jalan Ahmad yani No. 53, Kampung. Kuwungsari Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Selasa (6/4) sekitar pukul 18.45.

Baca juga:
Usai Pesta Miras, Nafsu Tak Tersampaikan Pria Nekat Cegurkan Wanita Kewaduk

Tersangka utama yakni Erdona Saum, 44, warga Kampung Ringin Anom, Kelurahan Sragen Kulon.

Dia mengajak Rizki Dwitama Putra, 18, yang masih berstatus pelajar salah satu sekolah Swasta di Sragen, warga kampung Kuwungsari.

Pelaku Sempat Mengancam Penjaga Toko

Dalam aksinya kedua tersangka masuk kedalam toko kemudian mengancam penjaga toko yakni Wiwin, 23, warga Dukuh Beku, Desa Gumantar, Kecamatan Mondokan.

Baca juga:
Hilang Tiga Hari, Mbah Tonah Di temukan Tewas di Dalam Sumur

Erdona kemudian mengeluarkan senjata tajam berbentuk parang dan lalu mengacungkan kedepan korban.

Lantas Rizki menutup mulut korban dengan tangan dan juga memegangi korban lalu membawa menjauh dari meja kasir.

Setelah itu Erdona membuka laci meja kasir dan membawa uang yang ada di dalamnya. Kemudian setelah itu kedua tersangka pergi.

Baca juga:
Diduga Selewengkan Dana Kas Desa Rp 420 Juta, Salah satu Kades di Gemolong Dilaporkan Polisi

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan perampokan ini pelaku lakukan bertempat di sebuah toko hewan peliharaan.

Dia menyampaikan yang bersangkutan ER mengajak rekannya dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

”Mengambil uang yang ada di kasir dengan kerugian sekitar Rp 2,5 juta, kemudian mereka melarikan diri. Dari tersangka kita hanya mengamankan uang sebesar Rp 190 ribu,” ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan selain menggunakan senjata tajam, mereka juga menggunakan sepeda motor sebagai sarana.

Baca juga:
Rembang Smart City, Wabup: Harus Bisa Merubah Budaya Kerja

Mereka menggunakan sebuah tas yang pihaknya gunakan untuk membungkus senjata tajam itu. Namun saat kabur, tas tersebut tertinggal di TKP. 

Pelaku Terjerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP

Kapolres menyampaikan mereka bakal dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pengakuan sementara, kedua tersangka baru pertama kali melakukan perampokan.

”Interogasi sementara mereka bermotif dendam, tapi kita akan cek apakah hanya alibi, tapi delik tindak pidana pencurian dengan kekerasan sudah masuk,” ungkapnya.

Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil

Sementara Tersangka Erdona mengaku uang yang berhasil dirampas dari toko tersebut dibuang ke sungai.

”Uangnya dibuang ke Kali Manding. Ini karena dendam sama yang jaga toko. Waktu beli makanan kucing pas hujan. Masuk pakai jas hujan malah ditegur,” ujarnya. (fid/luh)

Exit mobile version