Site icon Lingkar.co

Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang terbit, Kamis (23/4) kemarin.            

Baca juga:
‘IPati Pintar’, Solusi Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Pati

Adendum ini mengatur tentang  Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021 dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.

Simak aturan dan persyaratan perjalanan, menurut jenis moda transportasi di masa pengetatan mudik berikut ini,       

Baca juga:
MUI Larang Mudik, Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Transportasi Umum Darat

  1. Akan dilakukan tes acak, berupa Tes Antigen/Tes GeNose C19, jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Kendaraan Pribadi

  1. Diimbau melakukan Test RT-PCR/Rapid Test Antigen. 

Tes maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.

Juga Tes Acak Rapid, Test Antigen atau tes GeNose C19 apabila Satgas Covid-19 Daerah memerlukan hal tersebut.

2. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga:
Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Baca lebih lengkap…

Angkutan Kereta Api Antar Kota

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga:
KRI Rimau Deteksi Titik Magnet Kuat Di Perairan Utara Bali, Diduga KRI Nanggala-402

Angkutan Udara

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.

Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Dihidupkan

Exit mobile version