Pati, Jawa Tengah, Lingkar.co – Ketika masyarakat melakukan pengurusan berkas kependudukan secara daring maupung langsung dan berkas kependudukan tidak kunjung datang atau terkirim pada alaman pemohon.
Masyarakat bisa menanyakannya kepada jasa pengiriman atau meminta tolong kepada pemerintah desa setempat untuk melacak pengiriman berkas kependudukan oleh jasa pengiriman.
Sepertihalnya yang terjadi pada Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Kecamatan Pati lakukan karena tak kunjung peroleh berkas kependudukan.
Bagian Administrasi dan Umum Desa Bermi, Ariful Hadi menjelaskan, memang untuk saat ini hal ini karena adanya pembatasan pelayanan pada Disdukcapil Pati.
Dalam hal ini pihak pencatatan sipil menerapkan program pengantaran berkas kependudukan melalui pihak kedua yakni jasa antar barang.
Baca juga:
Warga Pendatang, Wajib Pahami Etika di Wilayah Baru
Meski demikian, terkadang masih ada saja masyarakat yang mengeluh tentang berkas kependudukan yang tidak kunjung terkirim setelah melakukan pengurusan.
“Tentunya warga kami arahkan untuk melakukan pemeriksaan pada jasa antar barang yang telah bekerjasama dengan capil,” ungkapnya.
Pelayanan Berkas Kependudukan Lebih Lama
Dengan adanya pembatasan saat pandemi seperti ini, memang masyarakat merasa pelayanan lebih lama, meski pengiriman berkas sudah di alihkan melalui jasa pengiriman.
“Tetapi beberapa waktu kemarin, ada warga kami yang membutuhkan waktu hingga satu bulan untuk berkas sampai ke alamat pemohon,” bebernya.
Tetapi setelah pihak desa melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa pengiriman, berkas kependudukan warga yang belum dikirim segera dikirim.
“Meski pada awalnya berkas kependudukan di antar jasa pengiriman ke kantor desa,” imbuhnya.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, bahwa dengan prosedur pengiriman berkas kependudukan yang telah jadi ataupun sebaliknya pemohon mengirim berkas pengajuan kepada Kantor Disdukcapil Pati.
Masyarakat juga aktif untuk melakukan pengecekan terkait berkas yang kependudukan yang telah masuk dalam proses pengajuan.
“Kami tidak menampik, ketika ada hal persoalan kecil seperti ini. Meski demikian, bagian pelayanan kami juga mendapatkan nomor resi untuk melakukan pemeriksaan status berkas kependudukan sudah terkirim atau masih dalam proses pengantaran,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap, ketika ada problem pada pelayanan Kantor Disdukcapil Pati pada masa pandemi seperti ini.
“Masyarakat bisa menanyakannya kepada pemerintah desa ataupun kantor kecamatan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi