Lingkar.co – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.
Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Kriteria Dapur MBG yang Bisa Kena Sanksi
Berikut sejumlah pelanggaran yang dapat membuat dapur MBG dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional:
- Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B
Setiap dapur MBG kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dadang mengungkapkan, masih banyak SPPG yang saat inspeksi mendadak ditemukan hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B.
- Tidak Memenuhi Standar Pelayanan Kelompok 3B
SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang nantinya dicatat dalam rekam jejak kinerja operasional.
- Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor
BGN juga menegaskan bahwa mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B dapat dikenai suspend kategori mayor atau penghentian sementara operasional dapur.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” beber Dadang.
Penulis : Putri Septina