Lingkar.co – Sertifikat tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus disimpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain.
Akan tetapi, meski dokumen penting tersebut sudah disimpan dengan baik. Lantas bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga membuat surat berharga tersebut hilang.
Tentunya ada banyak hal faktor yang menyebabkan sertifikat tanah hilang atau rusak, di antaranya bencana alam, kebakaran dan bahkan lupa menyimpan dan tidak diketahui keberadaannya.
Untuk itu masyarakat dan khususnya warga Blora tak perlu panik dan Jangan khawatir. Sebab ada cara mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang ditetapkan, ketika mengalami kondisi hal tersebut.
Kali ini awak media, mencoba menggali informasi terkait kepungurusan sertifikat tanah yang hilang di Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, dan langsung ditemui oleh Kepala bagian tata usaha (Kabag TU) ATR/ BPN Blora, Taufiq.
“Untuk memperbarui sartifikat hilang kita juga memperhatikan tingkat, literasi- literasi digital warga Blora yang kebanyakan masih memakai proses manual. jadi kita pendataan sartifikat hilang, di kami masih memakai aplikasi KKP yang diloket,” ucap Kabag TU ATR/ BPN Blora, Taufiq. Selasa (14/02/2022).
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwasanya adapun tata cara mengurus sertifikat hilang dan untuk mendapatkan pengganti, syaratnya yakni adalah :
- Harus tau nomor hak miliknya dulu, kalau misal tidak nomor hak miliknya bisa minta tolong ke kantor pertanahan disertai dengan surat pengantar dari desa, bahwa yang bersangkutan benar- benar bukti tanahnya hilang, nanti kita akan bantu nomor sertifikatnya.
- Kemudian meminta surat keterangan kehilangan sertifikat dari kepolisian.
- Setelah semuanya pendaftaran tadi, semua syarat- syarat di dapat bisa untuk mendaftar sertifikat hilang dan nanti akan diumumkan dikoran selama 30hari
Apabila tidak ada pihak- pihak yang membawa sertifikat tersebut maka akan diterbitkan sertifikat pengganti, dan sertifikat yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi’,” ungkapnya.
Bahkan Ketika disinggung cara mudah memperbarui sertifikat tanah yang hilang dengan Ada inovasi digital. Taufiq menyampaikan bahwasanya sementara ini belum ada.
“Inovasi digital kami sementara ini belum ada. inovasi kami baru, inovasi yang sifatnya jemput antar, dor to dor ke masyarakat, yaitu Sertifkat Jadi Kami Antar sampai rumah (Sekar Arum). untuk memohon sendiri tanpa kuasa,” terangnya.
Hak itu dilakukan sebagai langkah upaya untuk motong rantai Calo.
“Jadi kami memotong mata rantai Calo- calo. Intinya masyarakat dapat datang langsung ke loket pelayanan.
Dan ada juga pelayanan sabtu minggu, serta ada juga pelayanan pertanahan akhir pekan (Pelataran) untuk pemohon pribadi tanpa kuasa kita kita layani,” bebernya.
Kemudian, lanjut Taufiq, yang lainya dari Sekar Arum juga ada untuk permohonan wakaf. Dimana wakaf tersebut termasuk program prioritas ATR/BPN Blora.
“Entah siapa yang bawa, entah itu kuasa atau yang bersangkutan langsung itu merupakan progam prioritas kami. jadi kami berikan prioritas, bukan berati yang lain tak prioritas, semua prioritas, semua ini kami lebih prioritas kan dan kami antar sampai kerumah,” tutupnya.
Penulis : Lilik Yuliantoro