Site icon Lingkar.co

BKN: Seleksi CASN 2 September 2021, Berikut Aturan Prokes Bagi Peserta!

SIAP: BKN siap menggelar SKD calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2 September 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SIAP: BKN siap menggelar SKD calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2 September 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2 September 2021.

“Hai Sobat BKN, Tanggal 2 September 2021, pelaksaan seleksi CASN siap di gelar,” tulis BKN dalam akun Instagramnya @bkngoidofficial, Selasa (24/8/2021).

“Namun, untuk mengikuti tes tersebut, ada sejumlah ketentuan prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru,” tulisnya lagi.

Dalam unggahannya, BKN menyebut ada 6 ketentuan bagi peserta tes CASN yang harus peserta patuhi.

Berikut ketentuan pelaksanaan tes CASN berdasarkan rekomedasi Satgas Covid-19:

1.  Mewajibkan para CASN untuk melakukan Swab tes RT PCR dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24jam. Dengan hasil yang menunjukkan negatif / non reaktif.

2. Saat melakukan ujian peserta menggunakan masker ganda dengan ketentuan masker lapis 3 bagian dalam dan di bagian luar menggunakan masker kain.

3. Para peserta seleksi CASN wajib saling melakukan physical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter.

4. Peserta juga wajib untuk cuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer saat hendak mengikuti tes.

Baca juga:
Jadi Peluang Usaha, Kembangkan Hobi Fotografi

5.  Ruangan pelaksanaan seleksi CASN 2021, Maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama.

Masih dalam unggahan, BKN mengatakan, upaya penegakkan prokes bukan untuk menyulitkan peserta, tapi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 pada lokasi seleksi.

“Ingat, upaya penegakkan prokes bukan untuk menyulitkan kalian, tapi sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi SKD,” tulis BKN.

“Yuk, turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” sebutnya lagi.

BKN Terbitkan SE

Merespon rekomedasi tersebut, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

SE yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen itu, tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021, dan Rekomedasi Satgas Covid-19.

Baca juga:
Warjono Minta Antisipasi Migrasi Eks LI

Pada poin terakhir dalam SE BKN tersebut, menyebutkn bahwa peserta seleksi CASN, wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat. Formulir tersebut, ada pada website sscasn.bkn.go.id.

“Pengisian formulir deklarasi sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi, dan paling lambat H-1  sebelum ujian,” isi poin terakhir SE BKN tersebut.*

Penulis : Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version