Site icon Lingkar.co

Breaking News: Majlis Hakim Beri Pidana 15 Tahun Untuk Kuat Ma’ruf

Kuat Ma'ruf di ruang sidang. Foto: istimewa

Lingkar.co – Majlis Hakim memutuskan pidana 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf (KM) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Ganjaran 15 tahun jatuh atas terdakwa KM lantaran majlis hakim menilai, terdakwa KM tidak sopan, dan keterangan yang ia berikan tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa KM terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo.

Pengadilan juga telah melakukan uji terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan alat deteksi kebohongan, dan hasilnya, Kuat Ma’ruf terbukti berbohong atas sejumlah pertanyaan yang ia jawab.

Hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 8 tahun penjara untuk terdakwa KM. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version