Site icon Lingkar.co

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). FOTO : Istimewa/Lingkar.co

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). FOTO : Istimewa/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Selain Budi, KPK juga menetapkan Kedy Afandi (pihak swasta) dalam perkara yang sama.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.

Penetapan kedua sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Firli.

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

KONSTRUKSI PERKARA

Dalam rilis yang diterima Lingkar.co, Jumat (3/9/2021), KPK menjelaskan terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Firli mengatakan, pada 2017, Budhi Sarwono dilantik sebagai bupati untuk periode 2017-2022.

Pada 2017, Budi Sarwono memerintahkan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara.

Perintah Budhi kepada Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi para perwakilan asosiasi jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara, bertempat pada salah satu rumah makan.

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, bahwa paket proyek pekerjaan, akan ada pelonggaran dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

“Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli.

Kemudian, pertemuan lanjutan kembali terlaksana di rumah kediaman pribadi Budhi, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Secara langsung, Budhi menyampaikan, diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

“Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, diantaranya membagi paket pekerjaan pada Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya,dan mengatur pemenang lelang,” jelas Firli.

Firli mengatakan, Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi, yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo).

“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy,” kata FIrli.

Firli mengatakan, diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar.

PENUNJANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Firli mengatakan, pengadaan infrastruktur sangat penting untuk menunjang perekonomian nasional.

“Sudah sepatutnya pengadaan ini dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Hal itu penting, agar infrastruktur yang dibangun terjamin kualitas dan kuantitasnya demi memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

KPK tak bosan mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tetap amanah terhadap janji jabatan dalam melayani rakyat.

“Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan melakukan korupsi,” kata Firli.

“KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip binis secara bersih dan jujur,” sambungnya.*

Penulis : M. Rain Daling | Rezanda Akbar D

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version