Site icon Lingkar.co

Bupati Banjarnegara Tantang Buktikan Fee Rp2,1 Miliar, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Jumpa pers penetapan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, atas dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: Tangkap layar Video KPK/Lingkar.co

Jumpa pers penetapan tersangka Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, atas dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: Tangkap layar Video KPK/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat menyidik dugaan tindak pidana korupsi Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan dalam pesan WhatsApp kepada Lingkar.co, Minggu (5/9/2021).

“KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Pernyataan Ali itu, sekaligus menanggapi bantahan Budhi Sarwono, menerima fee Rp2,1 miliar atas sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

Baca Juga:
Mutasi 59 Pegawai Pemkab Dipastikan sesuai Aturan

Ali meminta seluruh tersangka dan pihak-pihak lain yang dipanggil dan diperiksa agar bertindak kooperatif, untuk menerangkan fakta-fakta sebenarnya kepada tim penyidik KPK.

“KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif, dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik,” jelasnya.

DITANTANG BUDHI SARWONO

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira Rp2,1 miliar.

Budhi pun bereaksi dengan menantang KPK untuk membuktikan dugaan tersebut.

“Saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya,” kata Budhi, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” lanjutnya.

KPK menetapkan Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi (pihak swasta), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

“Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” kata Budhi.

Dalam konstruksi perkara, KPK juga menyebut Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi, yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Budhi Sarwono. Ia mambantah memiliki perusahaan Bumi Redjo.

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” kata Budhi.

Kendati demikian, Budhi mengatakan bakal mengikuti proses hukum.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

Sementara, Kedy Afandi, mendiami Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.*

Penulis : M. Rain Daling | ANTARA

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version