JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (kades) Tahun 2021.
Selain Puput, sang suami Hasan Aminuddin juga turut ditahan dalam kasus yang sama. KPK juga menahan 3 tersangka lainnya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, saat ini, KPK baru melakukan penahanan kepada lima tersangka untuk 20 hari pertama pada beberapa rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Puput, ditahan pada Alex merinci, Puput Tantriana Sari ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, Hasan Aminuddin di Rutan KPK Kavling C1. Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kemudian, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Lima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” jelas Alex.
Alex mengatakan, Puput adalah Bupati Probolinggo dua periode (2013-2018 dan 2018-2023).
Sementara, Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Alex mengatakan, Hasan Aminuddin juga mantan Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
“HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari) sebagai penerima suap,” kata Alex, dalam unggahan video melalui akun twitter resmi @KPK_RI, Selasa (31/8/2021) pagi.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp362,5 juta beserta dokumen penting lainnya.
Alex mengatakan, Puput dan Hasan beserta 2 tersangka lainnya merupakan orang yang menerima suap dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades.
Kepada para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan
PEMBERI SUAP
Selain itu, Alex mengatakan, KPK juga menetapkan tersangka kepada 18 orang lainnya, termasuk Sumarto yang telah ditahan, dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kades.
“Jadi totalnya 22 tersangka dalam perkara dimaksud, dan 18 diantaranya adalah ASN lingkup Pemkab Probolinggo,” kata Alex.
Kata Alex, 18 orang sebagai pemberi adalah Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI).
Kemudian, Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
“Mereka sebagai pemberi suap dalam perkara yang dimaksud,” ujarnya
Sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
17 TERSANGKA BELUM DITAHAN
Sementara, 17 tersangka lainnya masih belum dilakukan penahanan. Namun, Alex mengimbau, agar kooperatif menjalani proses hukum.
Alex mengatakan, saat terjadi OTT pada Senin (30/8/20210 dini hari, KPK menangkap 10 orang, dan tidak menangkap secara keseluruhan tersangka.
Namun, dalam perkembangan kasus tersebut, tim penyidik KPK menetapkan tersangka lain. Sehingga total tersangka ada 22 orang.
“Saat melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang,” kata Alex.
ALef menyesalkan terjadinya jual beli jabatan pada tingkat desa yang dilakukan secara massal.
“Hal ini mencederai keinginan mayarakat yang ingin memilih kades yang amanah dan mementingkan rakyat,” kata Alex.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling