Site icon Lingkar.co

Bupati Rembang Harno Cuti 20 Hari, Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama Bupati Rembang, Harno, menjalani cuti selama 20 hari. Masa cuti tersebut berlangsung mulai 1 hingga 20 April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa cuti yang diambil Bupati Harno telah melalui prosedur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin cuti tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fahrudin.

Ia menambahkan, dasar pelaksanaan cuti tersebut tertuang dalam Izin Kemendagri Nomor: 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026 serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026.Selama menjalani cuti, Bupati Harno dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Fahrudin menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan APBD,” tegasnya.

Untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berjalan, tugas dan kewenangan Bupati selama masa cuti dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor: 100/0522/2026.

Meski Bupati sedang cuti, Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan seluruh pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, serta program pembangunan daerah tetap berjalan optimal.

“Kami memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal,” imbuh Fahrudin. (*)

Exit mobile version