Site icon Lingkar.co

Camat Gembong: Meski Pindah Karena Pernikahan, Masyarakat Harus Tetap Lapor

JAGA JARAK: Suasana pelayanan masyarakat pada Kantor. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

JAGA JARAK: Suasana pelayanan masyarakat pada Kantor. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng menghimbau warganya agar melakukan pelaporan kepada pemerintah desa setempat setelah melakukan pengurusan beraks kependudukan.

Meki masyarakat pindah datang ke wilayah Kecamatan Gembong karena pernikahan atau memang ingin kembali ke kampung halaman setelah merantau lama.

“Sepertihalnya pindah datang karena pernikahan, meski sudah ada pesta pernikahan sebelumnya. Pasangan pengantin baru harus melakukan laporan kepada pemerintah desa setempat kalau memang pihaknya menetap pada desa setempat,” himbaunya.

Arus perpindahan penduduk Kecamatan Gembong lanjutnya, mungkin tidak seperti wilayah kota.

Sebab untuk wilayah perkotaan biasanya ada orang luar wilayah yang datang untuk mengontrak atau keperluan lainnya.

Pihaknya juga menghimbau agar warga yang melakukan aktivitas pindah datang, melapor kepada desa setempat agar warga sekitar juga bisa melakukan pemantauan aktivitas warga luar tersebut.

“Tetapi untuk wilayah pedesaan seperti Kecamatan Gembong, memang belum kami temui,” imbuhnya.

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Lapor Secara Berkala

Hal serupa juga berlaku untuk pemilik penginapan pada desa wisata yang ada pada Kecamatan Gembong.

Ketika ada warga yang menginap, pemilik home stay atau penginapan juga harus melapor kepada pemerintah desa secara berkala.

“Meski para pelancong biasanya hanya menginap satu atau dua hari saja dan tidak sampai berbulan-bulan,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, terkait pindah datang atau pindah pergi. Masyarakat harus melapor kepada pemerintah desa setempat. Agar pemerintah desa juga tahu kalau ada pengurangan atau penambahan penduduk.

Saat ini untuk masyarakat yang mengurus pindah datang ke Kabupaten Pati. Memang kami arahkan untuk meminta surat pengantar dari pemerintah desa terlebih dahulu.

“Sebab kami juga ingin agar pemerintah desa juga bisa melakukan inventarisir data sirkulasi penduduk,” pihaknya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version