PATI – Carik Margorejo, Kecamatan Margorejo, Rusmanto, berharap agar sosialisasi TT-e lebih menyeluruh.
Hal itu untuk mencegah penolakan berkas yang sudah bertandatangan elektronik (TT-e) dari pihak instansi di Kabupaten Pati.
“Sehingga, semua instansi baik swasta maupun plat merah memahami berkas kependudukan yang baru dan tidak perlu meminta pengesahan beruba stempel basah lagi seperti dahulu,” jelasnya kepada lingkarjateng.co.id belum lama ini.
Sebab beberapa waktu lalu, Rusmanto, pernah mendapati laporan dari warganya, yang meminta pengesahan stempel basah berkas kependudukan yang sudah ada TT-e nya.
“Padahal kami tahu, bahwa berkas kependudukan yang sudah ada TT-e nya tidak perlu ada pengesahan dengan stempel basah,” ucapnya.
“Menurut masyarakat, instansi yang bersangkutan meminta berkas kependudukan tersebut harus ada stempel basah,” sambungnya.
Dengan adanya TT-e ini, Pemdes Margorejo berharap, agar Disdukcapil Pati dan semua instansi juga mengerti, bahwa berkas kependudukan dengan TT-e tidak perlu pengesahan stempel basah lagi.
“Kami memandang, kejadian ini akibat komunikasi yang terputus terkait penerapan TT-e,” ungkapnya.
Baca Juga:
Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani
FUNGSI TT-e
Pada lain tempat, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 12 menjelaskan.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait TT-e. Secara fungsi TT-e adalah alat untuk verifikasi dan autentifikasi atas keabsahan dokumen kependudukan sekaligus menjamin keaslian dokumen tersebut. Karena sudah tersimpan pada tempat penyimpanan yang aman dan terintegrasi,” urainya.
TT-e juga berfungsi sebagai pembukti, bahwa setiap berkas kependudukan meski fotokopian adalah sah.
Karena, TT-e pada setiap berkas kependudukan berisi kode khusus yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
“Para petugas tinggal melakukan scan pada barcode yang ada pada berkas kependudukan menggunakan gawai dengan perangkat lunak khusus. Nanti akan muncul gambar dokumen kependudukan yang sama pada layar gawai,” jelasnya.
“Jadi petugas tinggal mencocokkan elemen data yang ada pada berkas yang tampil pada layar gawai dengan yang ada pada fotokopian berkas tersebut,” lanjutnya. ***
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps