Site icon Lingkar.co

Catat! Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober 2021

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. FOTO: Dok. Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi 20 Oktober 2021, untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak mengalami perubahan, tetap 12 Rabiul Awal, bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi

Hanya, kata dia, hari libur dalam rangka memperingati hari besar itu yang mengalami pergeseran.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi,” kata Kamaruddin, dalam rilisnya, Sabtu (9/10/2021).

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” lanjutnya.

Dia mengatakan, perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, kata Kamaruddin, perubahan juga terjadi pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.

Dia mengatakan, tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur peringatannya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version