Site icon Lingkar.co

Cek Keabsahan Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARA/LINGKAR)

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARA/LINGKAR)

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek keabsahan beredarnya potongan surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Itu perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dipanggil KPK

KPK, kata dia, menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Atas hal tersebut, dia pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK. Baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” ucap Ali.

75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK. Tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga:
Panggil 28 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, Cahya mengatakan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada hari Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.(ara/lut)

Exit mobile version