Lingkar.co – Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) daftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jumat (12/5/2023).
Ketua DPD PAN Kabupaten Kendal, Nashri, mengatakan, hari ini pihaknya mendaftarkan calegnya sebanyak 50 orang, yang terdiri dari 27 laki-laki, dan 23 perempuan.
Pihaknya berharapa, pada pemilu mendatang PAN bisa mendapatkan 8 kursi di DPRD Kabupaten Kendal dari 6 daerah pemilihan (dapil).
“Hari ini kami mendaftarkan bacaleg dari PAN sebanyak 50 orang. Semuanya sudah melengkapi persyaratan. Untuk kuota perempuan juga sudah terpenuhi,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, hari ini terdapat empat parpol yang akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
Namun, karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap sehingga diundur di Hari Sabtu dan Minggu, sehingga hari ini yang sudah diterima hanya dari PAN.
“Hari ini hanya PAN yang mendaftarkan calegnya, jadi yang sudah mendaftar di KPU baru ada 4 parti dari 18 partai yang ada di Kabupaten Kendal, sehingga 14 partai lainya kemungkinan besok dan lusa. Sebab batas pendaftaran pada (14/5/2023) pukul 23.00 WIB, sehingga masih ada waktu bagi partai yang belum mendaftarkan bacalegnya,”katanya.
“Kami juga membuka konsultasi bagi partai yang akan mendaftarkan calegnya namun ada kesulitan, sehingga pada pendaftaran ini diharapkan semua partai mendaftarkan bacalegnya sampai batas akhir pendaftaran,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma