Lingkar.co – Kejadian tak mengenakan dialami personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang bernama Edy. Hal ini viral di akun instagram @adebhakti pada Kamis (5/6/2025).
Edy mendapatkan laporan menanganan ular di sebuah rumah dan iapun bergegas ke alamat yang dilaporkan.sampainya di tempat yang diduga dilaporkan ada ular, ternyata tidak terjadi apapun sama sekali. Bahkan pemilik rumah tidak merasa memanggil layanan Damkar.
Usut punya usut, pelapor yang menggunakan nama pemilik rumah ternyata melakulan laporan palsu atas nama pemilik rumah.
Edy mengatakan bahwa pelapor palsu tersebut memiliki hutang dengan pemilik rumah dan berniat mengerjai dengan mendatangkan Damkar.
“Jadi pelapor itu menggunakan nama pemilik rumah dengan niat mengerjai karena pelapor ditagih-tagih hutang oleh pemilik rumah,” ujar Edy.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan meminta agar masyarakat tidak melakukan laporan palsu. Apalagi dengan niat mengerjai.
“Tolonglah kepada masyarakat, jangan begitu (laporan palsu). Apalagi niatnya cuma ngerjain tetangga. Hukumannya berat lho,” ujarnya.
Pemerintah sendiri menetapkan hukuman 10 tahun penjara bagi orang yang melakulan laporan palsu berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
“Bagi mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa memberikan laporan palsu dapat berakibat hukum.
Pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Penulis: Bojes