Berita  

Dampingi Patroli PGOT, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Ingatkan Perda

Kepala Dinso Kota Semarang, Heru Soekendar saat menasehati badut pengemis yang terjaring patroli PGOT di Kota Semarang / LINGKAR.CO/Ahmad Rifqi Hidayat
Kepala Dinso Kota Semarang, Heru Soekendar saat menasehati badut pengemis yang terjaring patroli PGOT di Kota Semarang / LINGKAR.CO/Ahmad Rifqi Hidayat

SEMARANG, Lingkar.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang, Heroe Soekendar beberapa kali turun langsung mendampingi Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) dalam patroli pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). Patroli juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam kesempatan itu, Heru menegaskan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 harus ditegakkan, “Target kami penegakan perda tentang PGOT dan ketertiban umum,” kata Heru kepada sejumlah awak media, Senin (13/6) siang.

Dia menerangkan, program pemerintah dalam menyejahterakan dan meningkatkan warganya harus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama kegiatan pelatihan dan pembentukan organisasi sosial.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Ini yang perlu kita tekankan, adanya PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Karang Taruna, dan lain sebagainya ini sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan kegiatan pelatihan, lanjut Heru, sebagai usaha pemerintah dalam memberikan bekal keterampilan masyarakat untuk berwirausaha, “Saat ini UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah) menjadi perhatian serius pemerintah, masyarakat harus dididik agar semakin kreatif di dunia industri modern seperti saat ini, dunia kerja sangat terbatas untuk menampung jumlah wisudawan yang lulus setiap tahun,” terangnya.

Untuk itu, dia menekankan dua perda tersebut harus terus disosialisasikan hingga bisa berlaku atau ditegakkan dengan baik, “Jika memberikan uang atau sumbangan kepada pengemis atau PGOT secara langsung di jalan bisa dikenai kurungan 3 (tiga) bulan dan denda 1jt (satu juta),” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Sanksi tersebut, menurutnya sebagai tekanan yang mendidik, bagi bagi pemberi sedekah maupun PGOT. Terlebih dengan fungsi alokasi dana bantuan agar lebih bermafaat, “Bagi masyarakat yang ingin memberikan santunan/bantuan bisa melalui Baznas Kota Semarang, yayasan sosial atau panti asuhan yang memiliki legalitas yang bisa menyalurkan secara tepat dan aman serta bisa memberikan laporan dan pertanggung jawabannya,” urainya.

“Manusia hidup untuk saling menghormati dan tolong menolong, saling menghargai bukan melarang untuk sedekah dan berbagi,” tandasnya.

Sementara, Koordinator TPD Kota Semarang, Dwi Supratiwi membeberkan beberapa temuan kasus PGOT yang terjaring dalam patroli beberapa tahun belakangan ini. Dia sebut adanya pengemis yang punya rumah mewah dan lahan pertanian di desa, ada yang mampu membiayai anaknya hingga sampai perguatan tinggi, dan sebagainya.

Selain itu, ada juga orangtua yang hidup telantar lantaran masa lalunya mengabaikan keluarga, depresi dan gangguan kejiwaan karena putus cinta, dan sebagainya, “Sebagai relawan Dinsos, ada banyak fenomena sosial yang bisa kami jadikan sebagai bahan pelajaran berharga,” tuturnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *