Site icon Lingkar.co

Dana BOS 2021 untuk Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

dana-bos-2021-untuk-persiapan-pembelajaran-tatap-muka

DARING: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (25/2). (ANTARA/LINGKAR JATENG)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan mekanisme baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021. Salah satunya untuk kepentingan persiapan pembelajaran tatap muka.

“Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” imbuh dia.

Nadiem memastikan tidak ada sekolah yang rugikan karena adanya mekanisme baru besaran dana BOS. Dia mengakui akan ada pengurangan di beberapa sekolah dengan aturan tertentu.

“Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak, akan berikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring dalam pemantau di Jakarta, Kamis (25/2).

Besaran dana BOS tersebut, merupakan besaran minimal yang didapat oleh sekolah. Dengan demikian, lanjut ia, tidak ada sekolah yang rugi dengan mekanisme baru dana BOS tersebut.

Nadiem menambahkan mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan dengan karakteristik daerah.

Besaran alokasi dana BOS reguler berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah, kalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang menteri tetapkan. Sedangkan perhitungan jumlah peserta didik berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Kemendikbud juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.(ara/nur)

Exit mobile version