Site icon Lingkar.co

Data Kependudukan Rahasia, Berikut Regulasinya

ILUSTRASI: KTP Elektronik yang telah selesai tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: KTP Elektronik yang telah selesai tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Data kependudukan merupakan berkas yang sangat penting. Memiliki banyak kegunaan, mulai dari administrasi, perbankan, usaha, pajak, pertanahan dan lainnya.

Itulah kenapa, data kependudukan merupakan data yang rahasia serta dalam penggunananya memiliki regulasi yang mengatur.

Seperti, Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pada Pasal 84 menyebutkan, data pribadi penduduk yang harus di lindungi memuat. nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah dan beberapa isi catatan peristiwa penting,” terang Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono.

Pada Pasal 85 juga menyebutkan bahwa pada point satu, data pribadi penduduk sebagaimana tertera dalam Pasal 84 wajib di simpan dan di lindungi oleh negara.

Baca juga:
Mayoritas Warga Desa Ketanen, Limpahkan Urus Berkas Kependudukan ke Pemdes

Kemudian pada point dua,  ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap data pribadi penduduk sebagaimana tertera pada ayat (1) tertera dalam Peraturan Pemerintah.

“Pada poin tiga juga ada penekanan. bahwa data pribadi penduduk yang tertera pada ayat (1) harus di jaga kebenarannya dan di lindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana,” jelasnya.

Data Pribadi, Privasi Setiap Orang

Menyambung regulasi tersebut lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Th 2016 tentang perubahan Perda 14 Th 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pada perda tersebut Pasal 92 point satu menjelaskan, bahwa data pribadi penduduk yang harus di lindungi memuat, keterangan tentang cacat fisik/mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

“Pada poi, ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang telah teratur dalam peraturan Bupati Pati.

Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara

Selain itu imbuhnya, hak akses pada data kependudukan sesuai dengan bunyi pasa 94 pada perda tersebut hanya untuk petugas instansi pelaksana dari menteri.

“Kami juga menghimbau agar masyarakat atau petugas terkait agar tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang, demi perlindungan data tersebut” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Exit mobile version