SEMARANG, lingkar.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapathadangan warga saat hendak membongkar 26 rumah.
Kejadian itu terjadi di Kampung Karangjangkang, Ngemplak, Simongan, Kota Semarang, Selasa (7/9/2021).
Dari pantauan Lingkar.co, warga menghadang rombongan petugas saat memasuki pemukiman.
Sempat terjadi dorong mendorong antara warga dengan Satpol PP. Beberapa warga sempat meneriaki petugas.
Kendati demikian, pembongkaran tetap terlaksana. Bahkan ada warga yang sempat menangis melihat rumahnya telah rata dengan tanah.
Rudi, warga setempat, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Satpol PP yang datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ia dan warga lainnya merasa tak mendapat perlakuan secara adil.
“Seharusnya kan ada pemberitahuan terlebih dahulu, tapi kok datangnya mendadak. Ya kami tidak sempat mengangkut barang-barang, mbok dikasih tahu, agar kami bisa persiapan cari tempat tinggal sementara,” ujarnya,
Namun, ia mengaku, sebelumnya pernah ada pemberitahuan akan pembongkaran, tapi setelah lama tidak ada kabar kembali dan sering ditunda.
Karena merasa pemberitahuan yang datang telah berlalu cukup lama tanpa tidak lanjut, Rudi dan warga lainnya cukup kaget dengan yang terjadi hari ini, Selasa (7/9/2021).
“Kami sudah menunggu lama dari bulan Mei, katanya ada pembongkaran, ya kami sudah cari kontrakan. Tapi kok sampai bulan Agustus kemarin nggak ada kabar. Lha ini kok tiba-tiba datang mendadak,” jelas Rudi.
SESUAI PROSEDUR
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Ia sudah menerima surat rekomendasi untuk membongkar dan menyegel dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.
“Sebenarnya warga sudah menuntut kami di PTUN Semarang, namun ditolak,” jelas Fajar, kepada Lingkar.co, Selasa (7/9/2021).
Fajar mengatakan, bahwa pihaknya sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan warga. Tapi pihak warga tak ada yang hadir.
Ia pun juga sudah meminta warga untuk tidak mempermasalahkan keputusan pengadilan.
“Jangan mempermasalahkan keputusan pengadilan, sehingga kami dapat menjalankan tugas tanpa berbenturan,” tuturnya.
Fajar menjelaskan bahwa sebagian warga juga sudah mendapatkan tali asih.
Menurutnya, rumah warga yang rumahnya dibongkar akan mendapatkan uang tali asih sebesar Rp40 juta.
Sementara untuk lapak atau warung warga yang dibongkar akan mendapatkan tali asih sebesar Rp5 juta.
“Sebagian warga sudah mendapatkan tali asih. Kami datang menegakkan peraturan daerah,” pungkasnya.*
Penulis : Danang Diska Atmaja
Editor: Nadin Himaya