Site icon Lingkar.co

Demo di Depan Kantor Bupati Pati, Warga Tuntut PT New Ramon Star Ditutup Permanen

Warga Langenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati demo di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Warga Langenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati demo di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024). Para warga menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap PT New Ramon Star karena telah membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lahan pertanian milik warga. Apalagi, izin operasional pabrik juga masih bermasalah.

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Warga Langgenharjo Sepakat PT New Ramon Star Ditutup Permanen’. 

Koordinasi aksi, Hanggoro Prasetyo mengatakan demo ini merupakan aksi lanjutan dari yang telah dilakukan pada 31 Oktober 2024 lalu. Di mana saat itu warga berusaha menggeruduk PT New Ramon Star.

“Menindaklanjuti demo yang kemarin di New Ramon Star karena tidak ada tindakan Kabupaten Pati terutama PJ Bupati Pati, belum ada tanggapan, belum ada tindakan akhirnya kita lakukan demo di depan kantor Bupati Pati,” kata Hanggoro.

Ia juga mengatakan bahwa pada Oktober lalu, PT New Ramon Star bersedia mempertimbangkan untuk menghentikan kegiatan sementara sampai dengan izin operasional terbit. 

Namun sampai awal Desember ini, katanya, PT New Ramon Star belum menindaklanjuti pertimbangan itu. Malahan, kata Hanggoro, pabrik tersebut makin tak terkontrol dalam membuang limbahnya, sehingga sangat berbahaya bagi sektor pertanian dan perikanan. 

“Sampai hari ini pun tanggal 2 ternyata tidak ditindaklanjuti bahkan malah menurunkan limbah sampai 2 tongkang kalau tidak salah itu seharinya itu dia kerja sampai 24 jam tidak ada hentinya,” terangnya. 

Pihaknya pun khawatir kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Pati bakal ada pabrik-pabrik serupa yang berdiri. 

“Jadi kita minta untuk ditegaskan, kalau memang pabrik tidak ada izin apalagi B3 tidak berizin mohon untuk ditindaklanjuti jangan sampai ada pabrik-pabrik yang lain yang ada di Kabupaten Pati,” jelas Hanggoro

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso menyampaikan bahwa izin PT New Ramon Star menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Saya sudah komunikasi saya sampaikan agar segera disikapi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah baik itu pemerintah daerah dalam arti kabupaten atau provinsi atau kementerian terkait dengan keberadaan PT New Ramon Star,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version