Site icon Lingkar.co

Dewas PDAM Semarang Ingatkan Direksi Tak Lakukan Pembangkangan atas Keputusan Wali Kota

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Deo Hermansyah. (dok Istimewa)

Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Deo Hermansyah. (dok Istimewa)

Lingkar.co — Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mengingatkan jajaran direksi agar tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap keputusan Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Anggota Dewan Pengawas PDAM, Deo Hermansyah, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian jajaran direksi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Mekanismenya sudah jelas. Evaluasi dilakukan secara triwulan, semester, dan tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar pemberhentian direksi. Jadi keputusan wali kota sepenuhnya sah,” ujar Deo saat ditemui Lingkar.co, Jumat (10/10/2025).

Deo menilai, jika direksi yang telah diberhentikan masih menandatangani dokumen atau berkantor seperti biasa, maka tindakan tersebut tidak sah secara hukum dan dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pemilik perusahaan.

“Kalau sudah diberhentikan tapi masih berkantor dan menandatangani dokumen, itu sama halnya dengan pembangkangan. Yang sah hanya pelaksana tugas (PLT) yang sudah ditunjuk wali kota,” tegasnya.

Deo menjelaskan, sesuai SK yang dikeluarkan Wali Kota Semarang, PLT Direktur Utama PDAM Tirta Moedal saat ini adalah Hernowo Budi Luhur, yang berwenang penuh menjalankan operasional perusahaan.

Ia juga menegaskan, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perusda), sehingga keputusan strategis berada di tangan satu pemilik modal, yaitu Wali Kota Semarang.

“PDAM bukan perseroan dengan banyak pemegang saham. Jadi tidak ada RUPS. Pemiliknya hanya satu, yaitu pemerintah kota,” terangnya.

Terkait polemik penolakan SK pemberhentian oleh pihak direksi, Deo menyebut hal itu merupakan hak pribadi yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun secara administratif, keputusan pemberhentian tetap sah dan berlaku.

“Kami berharap semua pihak menaati keputusan resmi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM,” pungkasnya. ***

Exit mobile version