Lingkar.co – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (DinkopUMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati, angkat bicara mengenai isu monopoli yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum notaris dalam pembuatan akta koperasi (NPAK) Merah Putih.
Ketika dimintai keterangan, Wahyu menegaskan bahwa penunjukan NPAK bukanlah tanggung jawab Dinas Koperasi. Meski mengetahui keberadaan NPAK, ia memilih untuk tidak berkomentar soal terpilihnya lima oknum notaris yang diduga melanggar kode etik notaris pasal 4 ayat 4.
“Kalau surat pasti ada, memang kami satu tim pendirian koperasi. Ada surat penunjukannya. Saya tidak akan menjawab karena bukan ranah saya, takutnya salah. Kalau jenengan up (beritakan), kan kalian media,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menyerahkan seluruh persoalan tersebut kepada notaris terkait, termasuk soal surat penunjukan NPAK. Wahyu menjelaskan bahwa di salah satu kabupaten, surat penunjukan dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan ditujukan untuk seluruh notaris, bukan hanya beberapa oknum saja.
“Itu kan di internal notaris, kalau saya bicara yang bukan tanah saya nanti salah,” tambah Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Notaris asal Pati, AB Purwanto, mengungkapkan dugaan adanya monopoli dalam pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih. Dari 14 notaris yang memiliki sertifikat Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Kabupaten Pati, hanya lima notaris yang mengerjakan sebanyak 406 akta koperasi desa.
Abe, sapaan akrabnya, merasa heran karena dirinya tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal, ia bersama notaris lainnya sudah memiliki NPAK dan seharusnya berkesempatan untuk berkontribusi.
“Tidak semua notaris bisa ikut membuat akta koperasi. Saat itu Ketua Ikatan Notaris Daerah Kabupaten Pati tidak mengumumkan, harusnya kan kalau ada tugas kami dikumpulkan tapi ternyata tidak,” ujar Abe, kemarin.
Ia menduga ada faktor lain di balik hal ini, yaitu kedekatan kelima oknum notaris tersebut dengan pemerintah.
“Ini hal yang perlu diperjelas dan dipertegas, sehingga apakah mereka yang terpilih yang mendapatkan pekerjaan menyelesaikan ratusan akta Kopdes?” katanya.
Pihaknya pun berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke pengurus dan majelis pengawas notaris di tingkat daerah maupun pusat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)
Penulis: Miftah