Site icon Lingkar.co

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Seklur Kecamatan Semarang Tengah Gagal Jadi Lurah

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok Gemini)

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok Gemini)

Lingkar.co – Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva bakal menunda proses promosi jabatan seorang sekretaris kelurahan (seklur) berinisial A, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda.

Langkah ini ditegaskan Amoy, sapaan akrabnya sebagai bentuk ketegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, meskipun proses hukum belum berjalan.

“Promosi jabatan sudah kita ajukan, tapi karena kasus ini sudah memicu perhatian publik, maka proses itu kami pending. Terbukti atau tidak, karena ini menyangkut dugaan pelecehan, kami tidak bisa bersikap longgar,” ujar Amoy saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah pengakuan korban viral di media sosial melalui sebuah video berdurasi dua menit, yang memperlihatkan seorang perempuan berusia 19 tahun menceritakan kronologi dugaan pelecehan oleh pegawai Pemkot yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Dugaan pelecehan disebut terjadi di dalam mobil dinas dan berlanjut di tempat karaoke.

Amoy mengaku telah memanggil baik korban maupun terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Meskipun A membantah tuduhan tersebut, pihak kecamatan tetap mengambil langkah administratif.

“Secara administrasi, yang bersangkutan tetap kami kenai sanksi. Saya sebagai pimpinan merasa kecewa, dan saya juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas sikap staf saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amoy mengatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, untuk menunda promosi jabatan A yang sebelumnya telah diusulkan naik menjadi lurah.

“Besok surat resmi akan kami kirimkan kepada Bu Wali Kota untuk mempertimbangkan penundaan ini,” ujarnya.

Terkait langkah hukum, Amoy mengaku semula berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia menyatakan tidak akan menghalangi jika korban memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau korban memilih melapor ke Polrestabes Semarang, kami persilakan. Tapi kami tetap terbuka jika ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan,” jelasnya.

Dengan sorotan publik yang terus berkembang, Pemkot Semarang melalui Kecamatan Semarang Tengah berupaya menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan dan penindakan segala bentuk kekerasan seksual, termasuk dengan menunda sementara proses promosi jabatan yang tengah berjalan. ***

Exit mobile version