Site icon Lingkar.co

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, PPP Akan Laporkan Balik Nizar Dahlah

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Andi Surya Wijaya Ghalib/LINGKAR.CO/MUHAMMAD IDRIS

Ketua DPP PPP Bidang Hukum Andi Surya Wijaya Ghalib/LINGKAR.CO/MUHAMMAD IDRIS

Jakarta, Lingkar.co – Ketua DPP PPP Bidang Hukum Andi Surya Wijaya Ghalib akan ambil langkah tegas dengan melaporkan Nizar Dahlan kepihak Kepolisian atas dugaan mencemarkan nama baik, menebar hoax dan menfitnah Suharso Monoarfa dengan menuduh telah menerima gratifikasi.

Menurutnya, pihaknya akan melaporkan Nizar Dahlan dengan tuduhan telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik, ini sesuai dengan Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Andi Surya.

Andi Surya menyebut tindakan laporan Nizar ke KPK merupakan tindakan yang tidak punya dasar Hukum bahkan cenderung mengada-ada. Ia melihat tindakan itu sangaja dilakukan Nizar untuk membuat kegaduhan dan mau menurunkan marwah PPP.

“Kami menilai perbuatan Nizar ini dengan sengaja menyebarkan fitnah kepada pak Suharso Monorfa yang notabennya adalah ketua Umum DPP PPP untuk menjagal marwah partai,” ungkapnya.

Andi Surya juga telah mengaku mengetahui rekam jejak Nizar Dahlan yang merupakan politisi kutu loncat dan punya banyak masalah hukum, masyarakat sudah tahu itu semua. Bahkan Nizar Dahlan pernah divonis mendapatkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dalam kasus penipuan.

“Saat masih menjadi anggota DPR dari PBB dulu, Nizar juga pernah disebut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008. Fakta itu terungkap pada persidangan dengan terdakwa Kosasih Abbas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Januari 2013 lalu,” jelas Andi Surya.

Penulis : Muhammad Idris

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version