“Yang sudah teregister ada satu, tiga Kades yang lain masih dalam penelusuran,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan. “Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah. Atau sanksi perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal. Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.
“Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024,” tandas Hevy. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat