KARANGANYAR, Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, kembali membubarkan warga Desa Giriwondo, Kecamatan Polokarto yang nekat menggelar hajatan, di tengah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaakat (PPKM) di Karanganyar.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo mengatakan, pembubaran hajatan tersebut menjadi tindakan pembubaran kedua. Sebelumnya, hajatan di rumah warga Dukuh Pringapus, Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan dilakukan Rabu (13/1).
“Pembubaran tadi pukul 10.00. Kita jelaskan ketentuan karena ada pelanggaran padahal sudah diarahkan sebelumnya. Maka kita bubarkan dan yang bersangkutan bisa menerima,” terangnya, Kamis (28/1).
Dikatakan Yopi, masih banyak pelanggaran terjadi saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kecamatan. Ia juga mempertanyakan fungsi Satuan Tugas (Satgas) kecamatan maupun desa yang seharusnya aktif menggerakkan Satgas Jogo Tonggo.
“Kalau seperti ini terus, PPKM tidak akan efektif. Kalau semua unsur aktif melaksanakan tugas dan fungsinya baru bisa efektif,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Jumapolo Iptu Sudirman mengatakan, pembubaran hajatan dilakukan karena mengundang hiburan. Padahal tidak ada izin dari pihak berwenang.
“Kami mendampingi pihak Satpol PP melakukan pembubaran. Tadi dilakukan pukul 10.00,” ungkapnya. (jok/aji)
Sumber: Koran Lingkar Jateng